Kabanjahe | 88News.id : Perwakilan Masyarakat Desa Partibi Lama yang diwakili Pengurus Pattuhan Munthe Bersama dengan Pengacaranya menghadiri undangan Rapat yang difasilitasi oleh Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta pada hari Kamis (24/08/2023).
Dalam rapat tersebut membahas tentang polemik terbitnya SK. Menteri Kehutanan No. 547 Tahun 2017 Tentang Tukar Menukar kawasan Hutan yang telah mengakibatkan lahan pertanian milik masyarakat Desa Partibi Lama seluas 260 hektar “dicaplok” oleh Bupati Karo.
Dalam rapat tersebut turut dihadirii oleh Kepala BPN Kabupaten Karo, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Harun Mustafa Nasution, Sumihar Sagala, SE dan sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya serta Perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.
Perdebatan alot sempat terjadi dalam rapat tersebut, dikarenakan salah seorang perwakilan masyarakat Desa Partibi Lama bernama Ibu Nova Br Girsang “Memprotes karena pihak Kementerian LHK tidak melakukan penelitian lapangan sebelum menerbitkan SK. Menteri Kehutanan No. 547 Tahun 2017 tersebut, sehingga lahan pertanian masyarakat Desa Partibi Lama menjadi korban.
Ditambahkan pula Nova Br Girsang, jika petugas Tim kajian Teknis dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara telah salah besar mengatakan jika lahan yang ditetapkan berdasarkan SK. Menteri Kehutanan No. 547 Tahun 2017 tersebut berada di Desa Siosar, Kecamatan Merek Kabupaten Karo. Pada Hal Desa Siosar tidak pernah ada di wilayah Kabupaten Karo.
Senada dengan itu, Imanuel Elihu Tarigan. SH sebagai pengacara Desa Partibi Lama dalam rapat tersebut telah memberikan surat permohonan kepada Ibu Menteri Kehutanan RI, yang berisikan agar SK Nomor 457 Tahun 2017 tersebut, untuk segera Dicabut / Dibatalkan, dan surat tersebut telah diterima melalui langsung Kasubdit Dirjen Planologi untuk segera disampaikan Kepada Ibu Menteri Kehutanan RI.
Kaberma Munthe sebagai ketua perwakilan dari Masyarakat Partibi Lama meminta kepada Kementerian LHK untuk segera turun dan melakukan verifikasi lapangan untuk mencari solusi terkait sengketa lahan tersebut, dan diakhir rapat diputuskan oleh Kasubdit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI menyetujui untuk menjadwalkan waktu agar segera turun ke Desa Partibi Lama, guna melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan demi penyelesaian lahan sengketa yang sudah berlarut-larut.
Semoga para pihak yang terkait dalam sengketa lahan di Desa Partibi Lama untuk tetap dapat menahan diri terkhusus pula kepada Bupati Karo dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Karo agar tidak melakukan tindakan - tindakan provokasi dilahan sengketa yang dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tutup Kaberma Munthe.
Aditya Sinulingga/88News