Medan | 88News.id : Prudential diduga mengabaikan surat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terkait pembayaran asuransi kepada klien atau ahli waris, Rabu (2/8/2023).
Kepada wartawan, Kuasa hukum ahli waris, M Ardiansyah Hasibuan, SH., MH, Aguslinda Sari, SH dan Ns.Mareti Laia mengatakan pihak Asuransi Prudential dinilai tidak komitmen terhadap kliennya.
"Kami tadi datang ke kantor Prudential bertujuan menanyakan kapan mau di bayar Klaim Asuransi klien kami," ungkap Mareti sembari menunjukkan surat rekomendasi dari DPRD Medan.
Lebih lanjut, ia menuturkan pihak Prudential Life hanya merespon biasa saja.
"Heran juga Bang, Customer servicenya, Friska hanya bilang gak bisa jawab, harus melayangkan surat kepada Prudential, barulah di jawab melalui surat juga.," ujarnya sembari menirukan Friska.
Menurutnya, pihak Prudential kurang profesional dan mengabaikan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Medan.
"Padahal bang jelas hasil RDP tersebut menyatakan bahwa PT. Prudential Life Assurance segera membayar asuransi kepada ahli waris," bebernya.
Adapun ketiga ahli waris yang dimaksud yakni,
1) Yustina Buulolo merupakan Ahli Waris dari Almarhum Sebahati Hulu, S.Th,
2) Sujud Hati Faana merupakan Ahli waris dari Almarhum Marani,
3) Sabar Hati Talunohi merupakan ahli waris dari almarhum Tarisi Laia.
Mar Laia/88News