Medan | 88News.id : Unit Reskrim Polsek Deli Tua, berhasil mengamankan seorang pria juru tulis (Jurtul) tebak angka jenis toto gelap (Togel) pada Rabu (23/8/2023) sore di Loket Parisma, Jalan Jamin Ginting Kwala Bekala, Kota Medan.
Jurtul togel itu adalah MS (51) warga Jalan Klambir V Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma, SH., MH melalui Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring, SH, Jumat (25/8/2023).
Dikatakan Kanit Reskrim, personel Unit Reskrim Polsek Deli Tua mendapat info dari masyarakat bahwa di Loket Pariama, Jalan Jamin Ginting sering dijadikan sebagai tempat untuk menjual nomor/bandar togel secara online.
Menindak lanjuti info tersebut, Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma, SH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring, SH., MH untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.
Selanjutny, Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring, SH., MH bersama Panit Opsnal Ipda Syawal Sitepu, SH bersama Team Unit Reskrim langsung menuju ke lokasi dan sesampai di lokasi team langsung mengamankan tersangka.
"Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa handphone merek Oppo berisikan nomor pasangan togel, handphone nokia dan uang tunai 61.000 rupiah," jelas Kanit Reskrim.
Hasil interogasi tersangka mengakui telah menulis/menjual nomor togel tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Deli Tua guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim.
Iwan S/88News