-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Nekat Jual Ganja, Satres Narkoba Tapsel Amankan Seorang Ibu Rumah Tangga

Selasa, 08 Agustus 2023 | Agustus 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-08T04:06:43Z
Foto : Ibu rumah tangga ditangkap Sarea Narkoba karena jual ganja


Tapsel | 88News.id  : Seorang ibu rumah tangga berusia 47 tahun asal Garonggang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan terpaksa ditahan Sat Narkoba Polres Tapsel. 


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Sinungsi diamankan lantaran nekat menjual ganja seberat 3,5 ons (350 Gram).


"Tersangka dalam Proses Penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Kombes Hadi, Selasa (8/8/2023).


Personel Sat Narkoba Polres Tapsel mengamankan Sinungsi dari sebuah warung. Sinungsi ditangkap pada Senin (7/8/2023) di Kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan Tapsel sekitar Pukul 12.40 WIB.


Polisi menangkap Sinungsi setelah sebelumnya Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan  penyelidikan.


Sinungsi, kata Kombes Hadi menyimpan ganja siap edar di dalam steleng yang ditaruh dalam ember plastik warna hijau.


"Dari dalam warung yang disimpannya dibawah steling inilah polisi menyita ganja milik tersangka"tandas Kombes Hadi.


Sinungsi membungkus ganja-ganja tersebut dalam plastik assoy warna hitam dan kemasannya terbagi jadi 45 ampul. Kemudian, plastik lainnya berisi 46 ampul.


"Saat penangkapan, tersangka tidak membantah dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya,"ucap Kombes Hadi.


Kepada penyidik Sinungsi memperoleh ganja itu dari seseorang (identitas telah dikantongi polisi). Ganja itu dimintanya pada 5 Agustus 2023 lalu dan diantarkan langsung oleh rekan tersangka.


Sinungsi lalu membayar ganja itu senilai 400.000 rupiah dengan jumlah 200 Gram.


"Setelah ganja diterima kemudian Sinungsi membagi ganja tersebut untuk dijual kembali dengan harga 15.000 rupiah sampai dengan 25.000 rupiah per amplop,"sebut Kombes Hadi.


"Saat ini, kata Hadi Sat Resnarkoba Polres Tapsel melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasusnya.


"Sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tapsel. Antara lain, 1 buah ember plastik warna hijau berisikan 45 bungkus ganja dengan berat 150 gram.


Kemudian plastik assoy warna putih terpisah berisi 46 bungkus ganja 200 Gram. Lalu uang tunai senilai 174.000 rupiah.


"Penyidik mengembangkan kasusnya," Pungkas Hadi.


Junaidy/88News

×
Berita Terbaru Update