Medan | 88News.id : Tempat hiburan malam atau yang biasa disebut diskotik yang berada di Gedung Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, tidak ada menjual bebas yang namanya pil ekstasi.
Selain tidak menjual bebas pil geleng-geleng kepala tersebut, diskotik/karaoke classical yang berada di Capital Building itu juga tidak menyediakan wanita penjaja cinta kepada para pria hidung belang.
Selain itu, berbagai jenis narkoba dan minuman keras (Miras) juga tidak ada diperjualbelikan atau dijual bebas di diskotik tersebut.
Hal ini bertolakbelakang dengan apa yang diberitakan sejumlah media online yang ada di Kota Medan. Dimana dalam pemberitaan tersebut, Diskotik yang berada di Capital Building itu menyediakan semuanya.
Hal ini dikatakan Pak JK, yang berprofesi sebagai waitress dan juga karyawan di Diskotik Classical, Senin (28/8/2023).
Dikatakan JK, perihal tidak pernah sekalipun digerebek oleh aparat penegak hukum (APH), baik itu dari Polsek, Polrestabes Medan bahkan dari Polda Sumut, Pak JK pun mengatakan Diskotik Classical juga pernah digerebek APH.
Ketika ditanya perihal membayar upeti kepada APH yang berada di Kota Medan dan Polda Sumut, Pak JK lagi-lagi membantahnya dengan mengatakan jam tayangnya sesuai surat edaran dari Disbudpar Kota Medan.
"Jadi bang, apa yang diberitakan sejumlah media online tersebut adalah tidak benar dan kami (Diskotik Classical) beroperasi sesuai jam tayang dan surat edaran dari Disbudpar Kota Medan," tandas Pak JK.
Iwan S/88News