Paluta | 88News.id : Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Andar Amin Harahap, mengeluarkan surat perintah tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Dua desa Kecamatan Ujung Batu Paluta
Surat penundaan dengan Nomor 141/6220/2023 tanggal 25 Agustus Ditujukan Kepada Camat Ujung Batu,Dan Kepala Desa Pasir Lancat, Kepala Desa Ujung Batu Jae, Ketua BPD Pasir Lancat dan Ketua BPD Ujung Batu Jae.
Menurut Surat bupati, penundaan tahapan Pilkades serentak di Kecamatan Ujung Batu dikarenakan melihat perkembangan kondusivitas dan stabilitas serta kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat di Dua Desa Tersebut.
Bupati Paluta Andar Amin juga memerintahkan agar Camat Ujung Batu menginformasikan dan melakukan sosialisasi kepada panitia kecamatan, kepala desa, BPD, panitia pemilihan kepala desa dan Kepada masyarakat Desa Pasir Lancat dan Ujung Batu Jae terkait penundaan Pilkades serentak di Kecamatan Ujung Batu dan pelaksanaan Pilkades serentak di Desa Pasir Lancat dan Ujung Batu Jae Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara sampai dengan pelaksanaan pilkades serentak selanjutnya.
Diketahui surat penundaan tersebut ditanda tangani Bupati Padang Lawas Utara tertanggal 25 Agustus 2023 kemarin.
Kadis Pemerintahan Desa Yusuf MD Hasibuan Dan Camat Ujung Batu saat dikonfirmasi Melalui WA terkait surat keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di Kecamtan Ujung Batu, Senin (28/8), tak bersedia menjawab hingga berita ini dikirim ke Redaksi untuk Diterbitkan Tidak ada Tanggapan Dan WA Pun tak Di Jawab.
Umar/88News