Kabanjahe | 88News.id : Bupati Karo, Cory S Sebayang hadiri acara pemberian remisi umum bagi 483 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kabanjahe, pada Kamis ( 17/8/2023) pagi, bertempat di Rutan Kabanjahe.
Bupati Karo didampingi Wabup Karo bersama Forkopimda mengunjungi Rutan Kabanjahe usai Upacara Kenaikan bendera di Stadion mini Samura Kabanjahe.diterima Pejabat umum Rutan Kabanjahe, Kasi Pengamanan, Pelayanan.
Ada 483 WBP yang mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Rutan Kabanjahe Kamis, (17/08/2023) Pukul 11.00 WIB dihadiri Bupati Karo, Wakil Bupati Karo, Kapolres Tanah Karo, Dandim Tanah Karo, Ketua PN. Kabanjahe, Kajari Karo, Ketua DPRD Tanah Karo, Danyon 125 Simbisa, Kepala BNNK Karo dan Camat Kabanjahe.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang dan Ketua PN Kabanjahe Nasri, SH., MH sebagai inspektur kepada tiga orang WBP perwakilan penerima remisi.
Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengatakan kemerdekaan adalah milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan Rutan. Karena itu, setiap 17 Agustus pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan yang disiplin mengikuti program binaan dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Bupati berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik dan dapat mengambil hikmah saat menjalani masa pidana sebagai proses untuk menjadi manusia yang lebih baik dari pada sebelumnya.
“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, jadilah pribadi yang baik dan tidak mengulangi lagi kesalahan,” tuturnya.
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan, dimana warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi setiap tanggal 17 Agustus.
“Hari ini ada 483 orang yang mendapatkan remisi, 29 orang diantaranya langsung bebas. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi", kata Sastra Barus.
"Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum",Tutup Sastra Barus.
Calvin/88News