Medan | 88News.id : Warga risau, limbah dari rumah kontrakan yang berjumlah 10 unit di Jalan Kebun Kopi, Gang Kedondong, Pasar 7, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang mencemari lingkungan warga sekitarnya. Sehingga genangan airnya yang sudah menjadi limbah menjalar ke rumah warga dan tidak tidak ada tempat pembuangannya itu berdampak kepada lingkungan dan kesehatan warga.
"Kejadiannya itu sudah selama satu pekan ini. Kalau sudah ada aktivitas warga yang mengontrak rumah milik oknum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mandi maupun mencuci piring dan pakaiannya itu, sudah pasti air limbah dari rumah kontrakan tumpah ke rumah warga lainnya. Jadi sangat berdampak pada lingkungan sekitarnya. Kita sebagai warga sekitarnya ini sangat risau tidak ada perhatian dari rumah kontrakan milik oknum Kejaksaan Tinggi Sumut berinisial ATG, " ucap Pendi warga Jalan Kedondong, Gang Kedondong, Pasar 7, kepada wartawan, Rabu (26/7/2023) malam.
Begitu juga kalau sudah hujan deras sudah pasti air limbah dari rumah kontrakan milik oknum kejaksaan Sumut itu menganggu aktivitas warga sekitarnya.
Kata dia, ada sejumlah warga yang menghubungi nomor ponsel milik rumah kontrakan tersebut. Namun dari pemilik rumah kontrakan itu akan segera membersihkan selokan parit yang tumpat dan telah mengganggu aktivitas warga sekitarnya. "Tapi hanya ucapan saja dan tidak ada anggota maupun pekerja yang membersihkan selokan parit milik rumah kontrakan tersebut, " paparnya.
Jadi tidak ada kepedulian dari pemilik rumah kontrakan itu dan pemilik rumah kontrakan itu arogan dan sombong. "Semua warga di tantangnya, kepeduliannya tidak ada sama sekali, jelasnya.
Menurutnya, dari awal pembangunan rumah kontrakan Soalnya pembagunan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara itu, pemilik kontrakan berinisial ATG itu dihubungi itu akan segera membersihkan parit yang tumpat dari rumah kontrakannya tersebut.
Iwan S/88News