-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Pelaku Edar Gelap Narkotika Ganja di Desa Gurusinga Berastagi

Minggu, 16 Juli 2023 | Juli 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-16T06:42:45Z
Tsk dan Bb


Kabanjahe | 88News.idSatresnarkoba tidak henti hentinya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Tanah Karo.


Kali ini tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dua orang pelaku edar gelap narkotika jenis ganja yang terjadi di Desa Gurusinga Kec. Berastagi Kab. Karo, Kamis (13/07/2023) sekira pukul 21.30 WIB, malam lalu.


Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan dua orang yang kedapatan menguasai narkotika jenis Ganja.


Berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima Polres Tanah Karo, Kamis (13/07/2023) siang lalu, bahwa di Desa Gurusinga ada seseorang yang sering mengedarkan ganja, atas informasi tersebut AKP Henry Tobing, langsung menurunkan personil untuk lidik.


"Hasil lidik membuahkan hasil, berhasil kita amankan berikut dengan Barang Bukti Ganja, kemudian berhasil kita kembangkan  lagi dan dapat lagi satu pelaku terkait atas tindak pidana narkotika jenis ganja", jelas Kasat AKP Henry, Minggu (16/07/2023) di Mapolres Tanah Kaeo.


Pelaku pertama seorang pria dewasa berhasil ditangkap pada Kamis (13/07/2023), sekira pukul 21.30 WIB, di Desa Gurusinga, tepatnya di pinggir jalan Perladangan Genting.


Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap laki-laki tersebut yang selanjutnya diketahui bernama BT (42), warga Desa Gurusinga tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoi warna hitam berisikan 7 paket plastik bening diduga narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting, dan biji setelah ditimbang seberat netto 21,23 (dua satu koma dua tiga) gram dan bungkusan kertas timah rokok berisikan narkotika diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,5 gram, yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku yang ditemukan sekitar 5 meter dari posisi pelaku ditangkap. 


Selain itu juga ditemukan 1 unit Hp Merk Nokia warna Hitam di kantong depan celana sebelah kanan yang dikenakan pelaku.


Dari hasil interogasi yang dilakukan, terduga BT menerangkan, bahwa memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seorang pria yang bernama PT.


Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pada Jumat (14/07/2023), sekira pukul 01.15  WIB, petugas mengamankan seorang pria di Ds. Gurusinga, yang selanjutnya diketahui bernama PT (28), warga Desa Gurusinga.


Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan juga barang bukti berupa narkotika diduga ganja dengan berat netto 1,01 gram, yang berada di wadah tempurung kelapa, dan  Narkotika diduga ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 0,18 gram, serta dua buah plastik bening dalam keadaan kosong.


Keduanya mengaku sebagai pemilik dan terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses penyidikan lebih lanjut.


Saat ini kedua pelaku telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.


Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry.


Pangab/88News



×
Berita Terbaru Update