-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Polsek Sunggal Gelar Patroli Mobile Cegah Kejahatan 3C

Minggu, 23 Juli 2023 | Juli 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-23T05:30:57Z
Foto : Polsek Sunggal pada Polrestabes Medan, menggelar pelaksanaan patroli mobile di seluruh jalan yang masuk wilayah hukum (Wilkum) Polsek Sunggal


Medan  | 88News.id : Polsek Sunggal pada Polrestabes Medan, menggelar pelaksanaan patroli mobile di seluruh jalan yang masuk wilayah hukum (Wilkum) Polsek Sunggal, Sabtu (22/7/2023) malam hingga Minggu (23/7/2023) subuh. 


Patroli mobile ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak bagi para pelaku tindak pidana 3C (Curas, Curat dan Curanmor), serta antisipasi potensi kerawanan gangguan Kamtibmas oleh kelompok geng motor dan aksi tawuran di Wilkum Polsek Sunggal Polrestabes Medan.


Adapun patroli mobile tersebut dipimpin Kanit Samapta Polsek Sunggal, Iptu Resfindra yang didampingi Panit Lantas (Pawas), Iptu J Sihombing, personel piket fungsi Polsek Sunggal, Sat Pol PP Kota Medan, serta Dishub Kota Medan.


Sebelum patroli, terlebih dahulu personel gabungan ini melaksanakan apel persiapan di halaman mako Polsek Sunggal yang dipimpin oleh Pawas Iptu J Sihombing.


Selesai pelaksanaan apel seluruh personel bergerak menggunakan kendaraan bed patroli roda dua dan roda empat dengan rute Jalan Gagak Hitam Ringroad, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kapten Sumarsono pintu Masuk Jalan Tol, dan Seputaran Jalan Binjai pintu masuk Jalan Tol Sei Semayang.




"Patroli mobile/stasioner, guna antisipasi adanya gerombolan geng motor dan aksi tawuran di tempat yang sering terjadi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh kelompok geng motor," kata Iptu Resfindra. 


 Selanjutnya Personil Polsek Sunggal  melakukan Pemantauan di Seputaran Jalan Binjai. Pukul 04.00 WIB, bed patroli Polsek Sunggal melaksanakan patroli mobile/stasioner Pos Lantas Sei Semayang guna antisipasi adanya sekelompok orang/geng motor dengan menggunakan roda dua secara konvoi dan antisipasi kasus 3C.


"Jadi, patroli mobil/stationer ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak bagi pelaku 3C, begal, tawuran, balap liar, dan geng motor di wilayah yang dianggap rawan adanya melakukan tindakan kejahatan," tandas Iptu Resfindra.


Iwan S/88News

×
Berita Terbaru Update