Medan | 88News.id : Polsek Percut Sei Tuan berhasil menanggap pelaku begal, M Iqbal Zamzami (32) warga Jalan Perbatasan Desa Baru Kec Batang Kuis, saat berada di Jalan Rahayu, Tanah Garapan, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (14/7/2023) pukul 16:00 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Simamora SH yang memimpin penangkapan begal yang meresahkan masyarakat ini melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku saat pelaku mencoba melarikan diri.
Bersama barang bukti plat sepeda motor hasil curian pelaku BK 3723 ALA pelaku di boyong ke RS Bhayangkara untuk diobati kemudian diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan, ST., SIK., MH mengatakan" Pelaku merampas sepeda motor Scoopy BK 3723 ALA dan handphone korban Siti Mukminah Sinaga, saat korban melintas melintas di Jalan Pelaksanaan, Dusun 1 Kamboja, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (10/7/2023) sekitar 08.15 Wib.
Pelaku sengaja menunggu korban kemudian memaksakan korban berhenti dan mengancam korban untuk menyerahkan sepeda motor dan handphone korban." terang Agus, seraya menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada jika dalam bepergian dan menghindari tempat-tempat yang sepi. Tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang Kamtibmas di wilkum Polsek Percut Sei Tuan.
MR/88News