Medan | 88News.id : Dua preman jalanan, diciduk Tim Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan di pintu tol Bandar Selamat, Jalan Letda Sujono, karena melakukan pungutan liar (pungli), Kamis (27/7/2023) sore.
Kedua pria pengangguran itu MIS (27) warga Jalan Bantan, Tembung dan DA (25) warga Jalan Bersama, Gang Mushola, Tembung. Dari kedua tersangka disita uang kontan 7000 rupiah untuk dijadikan barang bukti.
Bahkan dari hasil pemeriksaan keduanya juga positif menggunakan metamfetamin.
"Kita terima pengaduan dari masyarakat bahwa ada pelaku preman dengan modus pungli. Anggota langsung cek TKP dan mengamankan kedua pria," kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan didampingi Kanit Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan, Iptu Jefri Simamora, SH., MH.
Menurut Kapolsek, keduanya selain terlibat pungli bagi pengendera mobil juga positif menggunakan metamfetamin.
"Tes urin mereka positif menggunakan metamfetamin," tutur Agustiawan.
Iwan S/88News