Medan | 88News.id : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta untuk segera menangkap Amrick Singh, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus jual beli Tanah Grant Sultan Deli.
Permintaan ini disampaikan praktisi hukum terkenal asal Kota Medan, Robert Pangaribuan, SH, saat dimintai tanggapannya perihal kasus tersebut, Sabtu (22/7/2023) via handphone.
"Untuk menghilangkan stigma negatif tentang kepolisian, harusnya Polda Sumut segera menangkap Amrick Singh yang sudah ditetapkan DPO dalam kasus jual beli Tanah Gran Sultan Deli tersebut," ujar Robert Pangaribuan, SH.
Robert Pangaribuan, SH menambahkan, bila Amrick Singh belum ditangkap juga, ini bisa menunjukkan bahwa Polda Sumut terlihat lemas dan tidak sanggup menegakkan hukum di atas segalanya.
"Nantinya, masyarakat dan dari pihak penggugat yang menilai kenapa dan ada apa DPO kasus jual beli Tanah Gran Sultan Deli ini kok belum ditangkap juga. Ada apa dan apa kendalanya?" ucap Robert Pangaribuan, SH.
Jadi, sambung Robert Pangaribuan, SH, seperti ada pembiaran dalam kasus ini, sehingga Amrick Singh yang sudah menjadi DPO dalam kasus ini masih bebas berkeliaran.
"Oleh karena itu, untuk menghilangkan stigma negatif terhadap kepolisian khususnya Polda Sumut, maka Dari itu saya meminta Polda Sumut untuk segera menangkap Amrick Singh, agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin baik dan Presisi," tandas Robert Pangaribuan, SH.
Iwan S/88News