Karo | 88News.id : Tim Pengacara LBH Karo Berubah bersama dengan perwakilan masyarakat Desa Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atas undangan Komisi A DPRD Provinsi Sumut bertempat di Kantor DPRD Sumut, Jumat (12/07/2023).
Terkait lahan milik masyarakat Desa Partibi Lama yang diduga telah diserobot oleh Bupati Karo tanpa prosedur hukum yang jelas hanya berdasarkan suatu SK Menteri LHK RI yang terbit tahun 2017.
Timbulnya polemik dalam sengketa lahan tersebut berawal dari terbitnya SK. Menteri LHK Nomor : 547 Tahun 2017 secara tiba tiba dan pada Tahun 2020 Bupati Karo baru melakukan pemberitahuan (sosialisasi) kepada masyarakat Desa Partibi Lama. Akibatnya masyarakat tegas menolak terbitnya SK Menteri LHK RI tersebut karena telah merampas sebahagian lahan pertanian milik masyarakat Desa Partibi Lama.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut dihadiri jajaran Pemkab Kabupaten Karo, seperti : Asisten Bupati Karo, Kadis Bappeda Karo Nasip Sianturi, Kadis Pariwisata Karo Munarta Ginting, Kadis Lingkungan Hidup Karo Radius Tarigan, Kabag.Hukum Pemkab Karo Monica Br Purba, dan Kepala BPBD Karo Juspri Nadeak, Camat Merek Bertho Barus
Pelaksanaan rapat tersebut berlangsung alot dan tegang, karena diketahui ternyata selama ini Bupati Karo belum memiliki Title Hak dari Badan Pertanahan Nasional, terhadap lahan yang menjadi sengketa dengan masyarakat Desa Partibi Lama, tetapi Bupati Karo sudah membagi bagi lahan tersebut dan melakukan pengerusakan tanaman pertanian milik masyarakat Desa Partibi Lama.
Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Kuasa Hukum masyarakat Desa Partibi Lama, mengatakan kalau dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut terlihat perwakilan Pemkab Karo gagap dan tidak mampu memberi penjelasan dengan baik terkait sengketa lahan antara Bupati Karo melawan Masyarakat Desa Partibi Lama dihadapan para anggota DPRD Provinsi Sumut.
Mewakili pihak Legislatif Kabupaten Karo tampak hadir Ketua DPRD Karo Ibu Iriani Br Tarigan bersama Wakil Ketua DPRD Karo David C. Sitepu sedang dari Instansi lain turut dihadiri perwakilan Kepala BPN Karo, perwakilan Kanwil BPN Sumut, kepala KPH VX Kabanjahe S. Lubis dan perwakilan Kadis Kehutanan Provinsi Sumut
Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo mengatakan juga dalam rapat RDP tersebut, kalau Bupati Karo belum ada mengantongi atau memiliki Title Hak sama sekali untuk lahan seluas 480 hektar yang terletak di Desa Partibi Lama tersebut.
Perwakilan masyarakat Partibi Lama juga Ketua Pattuhan Munthe, Kaberma Munthe yang didampingi Fransiska Br Munthe sebagai Kepala Desa Partibi Lama mengatakan kepada awak media sangat menyedihkan sikap Bupati Karo yang terkesan arogan, karena tanpa memiliki Hak Tanah tetapi sudah melakukan penyerobotan dan pengerusakan tanaman pertanian milik Masyarakat Desa Partibi Lama.
Ketua Komisi B DPRD Prov. Sumut Mangapul Purba, SE sempat membentak perwakilan Pemkab Karo karena terkesan berbelit belit dalam menyampaikan penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, selain itu Mangapul Purba juga mengajak perwakilan Pemkab Karo dan perwakilan instansi pemerintah lain yang hadir dalam rapat tersebut untuk bersama sama merenungkan bagaimana menderitanya seorang petani jika lahan pertaniannya dirampas oleh pemerintah. Maka dari itu apa yang menjadi hak tanah masyarakat harus dikembalikan ujarnya.
Semoga permohonan rekomendasi yang diserahkan oleh pengacara kami kepada pimpinan sidang tersebut, dapat segera disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI agar SK. Nomor 547 Tahun 2017 tersebut dapat secepatnya dibatalkan oleh Ibu Menteri karena sudah menimbulkan polemik dan konflik di masyarakat, tutup Kaberma Munthe turut didampingi Lisinus Munthe dan Jasmin Girsang.
Aditya Sinulingga/88News