88News.id | Medan : Kalapas Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus,A.Md.I.P., S.H., M.H didampingi Kasubsi Registrasi, S.H Nasution, S.H, menghadiri kegiatan Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Sumut bekerja sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, di Hotel Grand Mercure Medan, Kamis (08/06/2023).
Membuka kegiatan secara resmi Kakanwil Kemenkumhan Sumut Imam Suyudi yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pascaadjudikasi.
Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana serta bersinergi demi keberhasilan membuat zero overstaying di wilayah Sumatera Utara untuk menjamin percepatan pelaksanaan pemberian hak-hak Tahanan, Anak serta Warga Binaan di dalam Lapas/Rutan seperti hak mendapatkan remisi dan hak Re-Integrasi (Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas)”, harap Rudy menutup sambutannya.
Kegiatan ini mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili Koordinator Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi Radi Setiawan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan. Dan dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan daerah Medan sekitarnya serta peserta kegiatan.
MRel/88News