88News.id | Karo : Pengaduan masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, pada tanggal 27 juli 2022 ke Polres Tanah Karo, tentang perambahan Hutan produksi (ilegal logging) yang terjadi selama bulan juli sampai agustus 2022, di wilayah Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo telah diproses kembali oleh unit Tipidter Polres Tanah Karo.
Hal ini karena desakan dari Direktur LBH Karo Berubah Imanuel Elihu Tarigan, SH agar penanganan perkara tersebut dapat segera dituntaskan oleh Polres Tanah Karo, walaupun ada dugaan keterlibatan oknum aparat TNI.
Bahwa pada tanggal 05 mei 2023 Polres Tanah Karo sudah mengirimkan surat Nomor : B / 185 / V/ 2023 / Reskrim, kepada Direktur LBH Karo Berubah tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Jadi berdasarkan surat tersebut, rencana tindak lanjut oleh penyidik Polres Tanah Karo akan memeriksa saudara S S sebagai pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo.
Tepat pada hari ini Selasa 27 juni 2023, saudara SS sebagai petugas dari BPBD Kabupaten Karo, telah datang memenuhi undangan panggilan dari unit Tipidter Polres Tanah Karo. Untuk memberikan keterangan seputar terjadinya perambahan hutan yang terjadi selama bulan Juli sampai bulan Agustus 2022 di wilayah Desa Partibi Lama, kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Ketika Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Pengacara masyarakat Desa Partibi Lama berjumpa secara kebetulan dengan saudara SS diruang unit Tipidter Polres Tanah Karo dan sempat menanyakan kepada Saudara SS seputar perambahan hutan di Desa Partibi Lama.
Dalam informasinya saudara SS mengatakan jika dirinya ditugaskan untuk melakukan monitoring (pengawasan) ketika pelaksanaan kegiatan pemberisihan Lahan Usaha Tani (LUT) yang dilakukan oleh BPBD Karo di lahan Desa Partibi Lama. Selanjutnya dikatakan pula jika tata batas di lokasi lahan LUT bagi pengungsi Sinabung seluas 480, 11 Ha belum dilakukan oleh Pemkab Karo sampai saat ini.
Imanuel Elihu Tarigan, S.H menyatakan kekecewaannya kepada awak media, karena penanganan pelaku perambahan hutan oleh Polres Tanah Karo terkesan lambat dan penuh tanda tanya. Hal ini disebabkan sampai saat ini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal jika merujuk kepada SP2HP yang diterbitkan Polres Tanah Karo pada tanggal 05 Mei 2023, seharusnya pihak Polres sudah dapat menetapkan tersangka bagi perambahan hutan di Desa Partibi Lama tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, SIK, ketika dihubungi awak media melalui telephon seluler tidak diangkat dan pertanyaan yang diajukan melalui wa tidak dijawab.
Senada dengan itu Kaberma Munthe sebagai Ketua Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama berharap kepada Kapolres Tanah Karo yang baru dapat segera menetapkan dan menahan para pelaku perambahan Hutan di wilayah Desa Partibi Lama. Jika tidak, kami masyarakat Desa Partibi Lama akan siap kembali turun kejalan” Tutup Kaberma Munthe didampingi Lisinus Munthe, dan Jasmin Girsang.
Aditya Sinulingga/88News