88News.id | Medan : Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap perjudian di Kota Medan. Kali ini petugas melakukan penindakan di lokasi Bandar Khalipa Pasar IV Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (08/6/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK., MH melalui Kanit Resmob Iptu Virza Nur Adha, STrK., MH mengatakan penindakan terhadap perjudian yang dilakukan dalam menindaklanjuti atensi Bapak Kapolrestabes Medan.
"Hasil dari penindakan ini Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan tiga mesin meja tembak ikan dan satu orang diduga pelaku berinisial ES yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan,"kata Iptu Virza.
Dirinya mengatakan penindakan terhadap perjudian tersebut guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Kami himbau kepada seluruh masyarakat kota Medan agar menjauhi segala bentuk perjudian yang ada di Kota Medan," pungkasnya.
MR/88News