88News.id | Jakarta : Setelah tiga bulan berlalu, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akhirnya secara resmi membawa kasus upaya pembunuhan Wakil Ketua Umum JMSI dan pendiri RMOL Bengkulu, Rahiman Dani, ke Dewan Pers.
Rahiman Dani ditembak orang tidak dikenal pada 3 Februari lalu. Ketika itu dia dalam perjalanan dari rumah menuju masjid untuk menjalankan shalat Jumat.
Dalam pertemuan yang dilakukan di lantai 7 Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023), Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan, sejak awal pihaknya sangat hati-hati menangani kasus yang menimpa Rahiman Dani yang juga dikenal sebagai tokoh Muhammadiyah di Bengkulu.
“Kami tidak mau insinuatif, dan berharap proses pengusutan oleh kepolisian akan membuahkan hasil untuk mengungkap pelaku dan motif upaya pembunuhan sahabat kami,” ujar Teguh.
Teguh menilai respon Kepolisian Bengkulu di awal-awal kasus ini cukup sigap. Namun belakangan ada kesan pengusutan kasus ini jalan di tempat. Kapolda Bengkulu Irjen Armed Wijaya pun telah mengakui salah satu penyebab pengusutan kasus ini jalan di tempat adalah karena pelaku profesional.
“Semakin lama kasus ini terbengkalai, akan semakin banyak desas desus yang mengaitkan upaya pembunuhan rekan kami ini dengan berbagai kasus lain, termasuk kasus pemberitaan pers. Maka kami memohon bantuan Dewan Pers untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Teguh yang dalam kesempatan itu didampingi oleh Bendahara Umum Badar Subur, Ketua Bidang Koordinasi Program Akhiruddin Mahyuddin dan Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi Ahmad Hardi Firman dan anggota Bidang Hukum dan Advokasi Eko Sembiring.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang menerima kehadiran rombongan JMSI mengatakan, sejak awal pihaknya merasa perlu mencermati kasus ini dari dekat. Apalagi penembakan Rahiman Dani terjadi hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Sumatera Utara.
Ninik yang didampingi Ketua Komisi Pengaduan dan Penindakan Etika Pers, Yadi Hendriana, mengatakan, pihaknya menerima permintaan JMSI untuk ikut mengawal kasus ini.
Ninik mengutip surat yang dikirimkan JMSI bernomor 73/PP/JMSI/II/2023 beberapa hari setelah upaya pembunuhan terjadi.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Teguh Santosa dan Sekretaris Jenderal Eko Pamuji, ajakan ikut mengawal itu disampaikan JMSI beberapa hari setelah upaya pembunuhan terjadi.
Dalam surat itu, JMSI antara lain menulis, “Menjaga berbagai kemungkinan terkait kekerasan terhadap awak media atau pekerja industri pers, kami merasa perlu untuk menyampaikan laporan resmi ini kepada Dewan Pers, dan memohon kesediaan Dewan Pers untuk ikut mengawal kasus ini manakala nanti ditemukan indikasi motif upaya pembunuhan terkait dengan karya pers.”
“Maka kami menerima mandat ini untuk ikut mengawal,” respon Ninik Rahayu.
Ninik juga mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berharap Polri memberikan atensi pada kasus ini.
Selain itu, bila Rahiman Dani membutuhkan, Dewan Pers akan meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ikut melindungi. (Red)
Rel/88News