-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Rosmala Bongkar Aksi Tipu – Tipu Eks Anggota DPRD Sumut

Sabtu, 20 Mei 2023 | Mei 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-20T05:40:54Z
Rosmala Sebayang saat memaparkan bukti tipu tipu eks Anggota DPRD Sumut


88News.id | Medan : Rosmala Sebayang kembali membongkar aksi tipu- tipu yang dilakukan IA yang merupakan Eks DPRD Sumut kepada wartawan, Jumat (19/05/2023) melalui What'ap.


Kepada wartawan  Rosmala mengaku telah dirugikan hampir 900 Juta rupiah atas aksi tipu – tipu Eks DPRD Sumut tersebut, kejadian itu bermula  dari tahun 2014.


Saat itu IA menawarkan kerja sama sebagai partner bisnis ,saat itu Rosmala dijanjikan keuntungan 5 juta rupiah tiap bulannya hal itu tertuang dalam Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama tertanggal 23 September 2014.


“Dia mengajak saya kerja sama bisnis ,disitu saya menyerahkan uang sebesar 200 juta rupiah, kemudian IA menjanjikan keuntungan 5 juta rupiah  tiap bulannya ,jangankan untung modal saja tak dikembalikan", tutur Rosmala.


Hal itulah yang membuat Rosmala Sebayang menggugat ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara : 680/Pdt.G/2021/PN Medan tanggal 24 Agustus 2021 ,putusannya ternyata sudah Inkrah, IA berkewajiban mengganti kerugian lebih dari 200 juta rupiah.


Tak lama saat perjanjian bisnis  itu dibuat , IA pun kembali merayu Rosmala dengan meminjam uang sebesar 600 juta rupiah dengan janji akan menyicil setiap bulannya hal itu tertuang dalam Akta pengakuan Hutang Tanpa Jaminan tertanggal 16 Desember 2014.


“nggak lama  dia itu sempat memohon sama saya untuk dipinjamkan uang sebesar Rp.600 juta , dia janji akan membayarkan selama 6 bulan ,kemudian di tahun 2021 saya sudah menggugat IA dengan nomor perkara 679/Pdt.G/2021/PN Medan, putusan itu sudah Inkrah IA berkewajiban membayar kepada saya sebesar 600 juta rupiah ,namun sampai sekarang belum dilaksanakan kewajibannya .


Yang terakhir IA menipu Rosmala dengan modus jual beli truk ,namun setelah Rosmala membayar 100 juta rupiah ,truk yang dijanjikan itu tak pernah diberikan IA hingga akhirnya kasus itu disidangkan pada Selasa (16/05/2023).


Seakan kehabisan bahan IA pun mengaku pernah menikah sirih dengan Rosmala,Pernikahan itu disebutkan IA pada tahun 2016, kemudian cerai pada tahun 2019 


“Hal seperti itu seharusnya tak perlu dibahas, hakim harusnya lebih jeli menanggapi persoalan ini, dan kiranya memberikan waktu kepada saya untuk menjelaskannya, saya hanya minta keadilan atas persoalan ini ,kejadian ini bermula di tahun 2014, tidak ada kaitan dengan perasaan atau nikah sirih yang disebut IA di tahun 2016 “, tegas Rosmala .


Dalam persidangan itu IA mengatakan “saya tidak ada niat melakukan penipuan maupun penggelapan kepada Rosmala ,buktinya bulan Agustus 2022, saya sudah memulangkan uang 100 juta rupiah  untuk uang didepan  pembelian truk”, jelasnya.


Ditanya mengenai 100 juta rupiah yang disebut IA telah dikembalikan, Rosmala mengakui memang ada uang masuk ke rekeningnya.


"Akan tetapi, karena saya tidak mengetahui sumbernya dari mana, maka uang tersebut saya blokir, imbuhnya.


Rosmala pun berharap “Wakil Tuhan “ di dunia (Hakim)  bisa memberikan keadilan kepadanya, sehingga dia bisa mendapatkan kepastian hukum atas persoalannya .


MR/88News

×
Berita Terbaru Update