88News.id | Medan : Polsek Percut Sei Tuan menindak lanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai praktek perjudian di Jalan Pasar Belakang dan Jalan Pekan Jumat Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (30'5/2023) sekitar pukul 15:00Wib.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan, ST., SIK., MH yang menerima pengaduan masyarakat dan adanya pemberitaan di beberapa media online tentang adanya praktek perjudian di Jalan Pasar Belakang dan Pekan Jumat langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora, SH untuk melakukan penyelidikan dan penindakan ke lokasi.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini langsung bergerak didampingi Panit Opsnal Ipda Junaidi Karosekali dan beberapa anggotanya untuk melakukan penindakan ke TKP.
Sesampainya di lokasi personil tidak ada menemukan praktik perjudian jenis game tembak ikan sebagai mana diberitakan beberapa media online. Selanjutnya tim berkordinasi dengan Kadus dan warga untuk terus memantau perjudian meja tembak ikan untuk segera melaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan apabila mengetahui adanya perjudian meja tembak ikan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan, ST., SIK., MH mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tentang praktek perjudian dan peredaran narkoba. Kapolsek juga mengatakan tidak akan mentolerir oknum yang melakukan praktek perjudian dan peredaran narkoba di wilayah hukum yang dipimpinnya.
MR/88News