88News.id | Jakarta : Bareskrim Mabes Polri didesak untuk segera menangkap dan menahan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, yang dilaporkan dua asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hariej, yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Desakan itu disampaikan kuasa hukum Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej alias Eddie Hiariej bersama Masyarakat Peduli Hukum Nusantara dan Komite Pendukung Presisi Polri (KPPP) Firman Tendry Masengi.
Adapun laporan oleh dua aspri itu, karena merasa Sugeng telah mencemarkan nama baiknya melalui media massa. Tepatnya, setelah Sugeng melaporkan Eddie Hiariej di KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai 7 miliar rupiah melalui asprinya.
Dijelaskan Firman Tendry Masengi, tudingan Sugeng kepada Eddie Hiariej sangat insinuatif dan menjurus kepada fitnah. Faktanya, uang 7 miliar rupiah yang diterima Yosi Andika Mulyadi merupakan bayaran jasa hukum dalam profesinya sebagai advokat.
"Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya," ujar Tendry dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023).
Tendry mengatakan, Sugeng melancarkan tuduhan kepada Eddie Hiariej dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar alias hoax.
"Hoax yang disebarluaskan oleh rekan Sugeng, ini merupakan cara-cara instan untuk mendapatkan keuntungan material bagi bagi yang bersangkutan," katanya.
Sebagai seorang advokat, masih kata Tendry, Sugeng semestinya paham dan memiliki pengetahuan menyangkut hukum.
"Tuduhan Sugeng Teguh bahwa aspri Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen," tandasnya.
Rel/88News