88News.id | Medan : Berdasarkan Surat yang beredar dari Perumnas SKRM/01/89/II/2023 yang ditujukan kepada Kapoldasu dan Pangdam I/ BB, tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Pengosongan Tanah dan Pemindahan Masjid Amal Silaturahim di Lokasi Rumah Susun, Aliansi Pembela Masjid Amal Silaturahim (APMAS) melakukan pernyataan sikap di Masjid Amal Silaturahim Jalan Tuimah Putih Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area, Senin (13/02/2023).
Ustadz Afan Lubis sebagai Ketua APMAS yang didampingi BKM MAS dan beberapa tokoh Ormas Islam, Ormas Pemuda dan OKP membacakan pernyataan sikap atas surat edaran dari pihak Perumnas yang akan mengambil dan menggusur MAS.
Isi pernyataan sikap yang disusun oleh Tim Pembela Ulama Dan Aktivis (TPUA) Sumatera Utara dan ditanda tangani Ade Lesmana, SH dan Akhyar Idris Sagala, SH menyampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa tidak di benarkan secara hukum dan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini terhadap siapa pun baik orang maupun lembaga apapun untuk melakukan upaya pengosongan dan penghancuran terhadap Objek/Tanah apalagi terhadap Tanah yang statusnya adalah Wakaf.
2. Bahwa Pelaksanaan Eksekusi hanya dapat dilaksanakan oleh pengadilan melalui juru sita pengadilan sebagaimana Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri.
3. Bahwa yang menjadi dasar bagi Perumnas untuk melakukan upaya paksa pengosongan Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan adalah Penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor : 204/Pdt.G/2020/PA.Mdn tanggal 13 Oktober 2020 jo. Putusan Kasasi Nomor : 507/K/Ag/2021 tanggal 26 Agustus 2021 di dalam Amar Putusannya tidak ada putusan untuk mengosongkan Lahan Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim, sehingga dengan demikian Penetapan Pengadilan Agama Medan dimaksud adalah sebatas Penetapan terhadap Legalitas atas Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim.
4. Bahwa pelaksanaan Eksekusi berupa pengosongan Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim tanpa adanya Surat Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Agama Medan adalah merupakan tindakan yang Ilegal dan melawan hokum serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini.
5. Bahwa Surat Majelis Ulama Indonesia Nomor : A-637/DP-MUI/IV/2021 tanggal 1 April 2021 yang ditujukan kepada Ketua MUI Provinsi Sumatera Utara telah di lakukan Klarifikasi seraya memberikan Jawabannya dengan Surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : A.101/DP-P II/SR/IV/2021 tanggal 29 April 2021 yang ditujukan kepada DP. Majelis Ulama Indonesia yang pada pokoknya menerangkan pada huruf 5 sebagai berikut :
Mencermati penjelasan DP. Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan tetap merujuk pada Putusan Pengadilan Agama Medan, setelah dilakukan penelusuran secara seksama ke berbagai pihak termasuk pihak Perumnas, bahwa tentang Masjid Amal Silaturrahim tidak ada ditemukan/belum ada Putusan Pengadilan Agama dan yang ada adalah Penetapan…”
6. Bahwa kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan telah dengan tegas menunjukkan simapnya sebagaimana Surat Pernyataan Sikap tertanggal 09 April 2021 yang disampaikan pada point 2 yakni : “Menolak Pemindahan Masjid Amal Silaturrahim..
7. Bahwa pimpinan Ormas Islam di Sumatera Utara telah bersepakat untuk menolak pemindahan Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama tentang Pemindahan (Ibstibdal) Masjid Amal Silaturrahim Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang ditandatangani oleh 17 Ormas Islam besar di Sumatera Utara tertanggal 14 April 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut :
a. Kami mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia Kota Medan yakni menolak pemindahan (Ibstibdal) Masjid Amal Silaturrahim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota medan dan menyatakan bahwa masjid dimaksud adalah Wakaf.
b. Hal mana bersesuaian dengan Pernyataan Dirut Perumnas saat ground Breaking pada tanggal 05 April 2017 dengan tegas menyatakan “Tidak akan memindahkan Masjid Amal Silaturrahim tapi akan memperindah”.
8. Bahwa masih adanya upaya hukum berupa Banding terhadap Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor : 2052/Pdt.G/2022/PA. Mdn sebagaimana Tanda Terima Memori Banding Nomor : 2052/Pdt.G/2022/PA.Mdn tanggal 09 Januari 2023.
9. Bahwa selain itu tindakan upaya paksa yang akan dilakukan oleh Perumnas terhadap Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim merupakan tindakan provokasi yang dapat menyebabkan rusaknya kekondusifan dan kenyamanan masyarakat Kota Medan yang selama ini telah terjalin dengan baik
Maka berdasarkan uraian diatas serta Tim Pembela Ulama Dan Aktivis (TPUA) Sumatera Utara menyampaikan sikap sebagai berikut :
1. Mengecam segala tindakan upaya paksa berupa pengosongan terhadap Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim yang tidak berdasarkan hukum dan perundang-undangan di Negara ini.
2. Meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk dapat menolak dan menghentikan setiap tindakan upaya paksa yang tidak sesuai prosedur hukum demi menjaga kondusifitas Kota Medan
3. Meminta kepada Gubernur Sumatera Utara cq. Ketua DPRD Sumatera Utara untuk dapat memberikan perlindungan hukum terhadap Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
MR/88News