88News.id | Sumut : LBH GM FKPPI Sumut Memberikan Apresiasi Atas Vonis ”Hukuman Mati” Terhadap Mantan Kadiv.Propam Polri, Karena sudah mewakili rasa keadilan.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, akhirnya di vonis dijatuhi Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan perkara pembunuhan terhadap alm. Brigadir Josua Hutabarat, Selasa (13/2/2023).
Pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, sontak membuat pengunjung yang hadir dalam persidangan berteriak kegirangan. Dalam persidangan tersebut terlihat juga, dihadiri pihak keluarga korban dan pengacara keluarga Kamarudin Simanjuntak.
Putusan yang diberikan dan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tersebut, sudah sangat cocok dan tepat serta mewakili rasa keadilan masyarakat Indonesia, khususnya keluarga Alm Brigadir Josua pungkas Yudhi Zebua, SH yang merupakan Advokat sekaligus Sekretaris LBH GM FKPPI Sumut, sebab mulai rangkaian panjang penyidikan hingga Persidangan di Pengadilan telah membuat masyarakat ikut antusias menerka dan menduga-duga terhadap apa nantinya putusan hakim terhadap Ferdy Sambo.
Putusan yang dijatuhkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim sudah sangat tepat sehingga menepis pandangan masyarakat bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas.
Disisi lain, Isti Ferdy Sambo "PC" akhirnya juga telah menerima ganjaran atas apa yang dilakukannya bersama suaminya Ferdy Sambo. Majelis hakim memutuskan bahwa PC secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat dan dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara.
Putusan yang dijatuhkan Kepada Ferdy Sambo dan Istrinya PC bukanlah akhir, karena menurut Hukum Acara mereka (Sambo & PC) masih mempunyai waktu 14 hari kerja untuk mengajukan upaya hukum Banding atas Putusan Pengadilan Negeri melalui Kuasa Hukumnya.
Nah ini yang harus tetap kita kawal kembali dari segala elemen masyarakat yang masih tetap simpatik berjuang untuk alm. Brigadir J karena salah tujuan hukum yakni adanya Kepastian, keadilan, dan kemanfaatan ujar Yudhi Zebua, SH.
Aditya Sinulingga/88News